Izin RS Belum Keluar, Panitera PN Jakut Sudah Disergap KPK
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, Jawa Barat, Dedi Rohendi mengaku pihaknya belum mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit Reksya, milik Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Dia mengatakan, izin belum sempat dikeluarkan karena Rohadi lebih dulu ditangkap KPK.
"Ya karena kami belum mengizinkan karena keburu (adanya) OTT (KPK)," ujar Dedi usai diperiksa KPK, Selasa (13/9).
Menurut Dedi, ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Rohadi sehingga izin belum diberikan. Misalnya, persyaratan administrasi maupun sumber daya manusia. "Dari sarana prasarana juga ada yang belum memenuhi persyaratan," jelasnya.
Menurutnya, RS harus mengantongi dua izin. Untuk izin operasional merupakan kewenangan Dinkes. Namun, ia mengatakan, RS itu sudah beroperasi kurang lebih beberapa bulan yang lalu. Meskipun, izin operasional belum ada.
Karenanya, Dinkes sudah pernah menegur pihak RS karena sudah beroperasi ketika izin operasional belum diberikan. "Di Bulan Januari kami tegur karena memang sudah ada data pasien yang dilayani," katanya. (boy/jpnn)