Izin UmrahTravel BMP Bakal Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Riwayat travel umrah Bumi Minang Pertiwi (BMP) sedang berada di ujung tanduk.
Pasalnya, travel umrah itu kedapatan menelantarkan jemaah di Arab Saudi dan Malaysia.
Akibatnya, izin operasional travel yang berbasis di Padang, Sumbar, itu bakal dicabut.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak tinggal diam terkait kasus telantarnya jemaah umrah dari BMP.
Informasi terbaru, 84 jemaah yang telantar di Saudi sudah tiba di Indonesia. Pemulangan jemaah dari Saudi itu menyusul pemulangan 91 jemaah BMP lainnya yang tertahan di Malaysia dan gagal berangkat ke Saudi.
BMP merupakan travel resmi dengan izin dari Kemenag. Travel itu mengantongi izin bernomor 53 tahun 2017. Izin operasional tersebut berlaku sampai 3 Februari 2020.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menyatakan, pantauan Kemenag menyimpulkan, telah terjadi penelantaran jamaah.
Lokasinya di Jeddah dan Malaysia. Penelantaran di Malaysia lebih parah karena berujung gagal berangkat.
"Karena itu, setelah kami lakukan review dan jika telah memenuhi syarat, kami akan cabut izin BMP," katanya.