Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Izinkan PNS di Pemko Batam Perpanjang Libur Lebaran

Jumat, 01 Agustus 2014 – 02:48 WIB
Izinkan PNS di Pemko Batam Perpanjang Libur Lebaran - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Batam, M Sahir menyatakan bahwa libur Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNI) bisa diperpanjang. Menurutnya, PNS bisa mengajukan izin selama dua hari ataupun cuti kerja selama 12 hari kerja.

"Perpanjangan diperbolehkan, namun hingga kini belum ada yang melapor untuk melakukan perpanjangan," ungkap Sahir kepada Batam Pos, Kamis (31/7).

Dipaparkannya, izin tak masuk kerja diperbolehkakan apabila alasannya masuk akal dan untuk kepentingan mendesak, termasuk keperluan keluarga. "Atau kepentingan kedinasan, tak masalah kami berikan selama dua hari," bebernua.

Sedangkan cuti bekerja diperbolehkan kepada setiap pegawai yang belum mengambil cuti. Perpanjangan itu bisa diajukan melalui pimpinan secara berjenjang.

Sementara bagi PNS yang tak mengajukan perpanjangan diwajibkan masuk kerja mulai Senin (4/8) pekan depan. Bagi PNS yang mangkir akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengultimatum PNS di jajarannya agar masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan. PNS hanya diberikan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Di hari pertama masuk kerja Senin mendatang, Dahlan akan melakukan sidak di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)."Pegawai negeri itu ada ketentuannya," katanya.

Bagi yang melanggar bisa diberikan sanksi tertulis, penurunan pangkat dan golongan hingga pemecatan. "Kalau sudah mendapatkan peringatan yang ketiga, yang keempat eksekusi sudah. Bisa diturunkan pangkat, bahkan kalau sudah parah langsung dipecat, " bebernya.(hgt/jpnn)

BATAM - Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemerintah Kota Batam, M Sahir menyatakan bahwa libur Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNI) bisa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close