Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

J Trust Bank Permudah KPR untuk Hunian Premium di Shila Sawangan Depok

Rabu, 09 November 2022 – 18:44 WIB
J Trust Bank Permudah KPR untuk Hunian Premium di Shila Sawangan Depok - JPNN.COM
Penandatanganan kerja sama J Trust Bank untuk pembiayaan KPR. Foto: dok. JTrust

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) menandatangani kerja sama dengan PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia, dan KSO Vasanta Diamond Sawangan untuk pembiayaan kepemilikan tempat tinggal di kawasan hunian 'Shila Sawangan' di Depok, Jawa Barat.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai didampingi Direktur J Trust Bank Widjaja Hendra dan Direktur PT Pakuan Tbk, Denny Asalim.

J Trust Bank meyakini peluang sektor properti untuk bangkit di tahun ini terbuka lebar. Hal itu seiring dengan upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang berjalan baik. 

“J Trust Bank sangat bersemangat bekerja sama dengan PT Pakuan Tbk, PT Jakarta Investindo Indonesia, dan KSO Vasanta Diamond Sawangan. Hal ini sebagai dukungan kepada masyarakat agar memiliki tempat tinggal yang mengedepankan kehidupan yang berkelanjutan, berkualitas dan bernilai investasi yang bagus," ujar Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai.

Menurutnya, penawaran istimewa dari J Trust Bank ini juga berlaku bagi warga negara asing (WNA).

Dia mengatakan belum banyak perbankan yang memberikan pelayanan produk KPR/KPA bagi WNA

"Didukung dengan produk KPR J Trust Bank yang sangat kompetitif, dengan bunga yang terjangkau dan jangka waktu pembiayaan hingga 30 tahun, maka memiliki hunian di Shila Sawangan yang modern dan unik merupakan hal yang mudah,” sambung Ritsuo.

Shila at Sawangan merupakan township mandiri di area Sawangan di lahan seluas 102 hektar dengan konsep mixed-used yang dikelilingi oleh danau dan view alami seluas 26 hektar.

Penawaran KPR istimewa dari J Trust Bank ini juga berlaku bagi warga negara asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close