J Trust Penuhi Kriteria Caplok Bank Mutiara
jpnn.com - JAKARTA - Jalan panjang menuju penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) hampir akhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan eks-Bank Century tersebut boleh dijual ke J Trust Co. Ltd, sebuah perusahaan investasi asal Jepang.
Hasil proses fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan J Trust pun telah dikirim OJK ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, pihaknya telah menguji J Trust dengan sederet kriteria. Misalnya, apakah J Trust memberikan jaminan kemampuan keuangan dalam mengakuisisi Bank Mutiara.
Kemudian, terkait sumber dana akusisi J Trust apakah ada unsur pinjaman, pencucian uang atau hasil tindak kejahatan lainnya. Berikutnya, OJK juga perlu memastikan terlebih dahulu soal integritas J Trust sebagai pemegang saham pengendali (PSP).
"Sebagai calon PSP, (J Trust) sudah memenuhi kriteria," ungkapnya kemarin (11/11). Menurut Nelson, kepastian bahwa J Trust memenuhi segala kriteria sebagai calon PSP Bank Mutiara juga diperkuat dengan berbagai keterangan dan informasi yang telah dihimpun OJK lewat otoritas terkait di Jepang. Data-data J Trust juga telah dikroscek melalui cabang Bank Indonesia (BI) yang ada di Jepang.
Nelson mengatakan, pasca proses fit and proper test tersebut, pihaknya telah melimpahkan keseluruhan berkas ke pemegag saham mayoritas Bank Mutiara sekarang, yakni LPS.
Dia berharap, hasil fit and proper test tersebut segera ditindaklanjuti mengingat batas penjualan Bank Mutiara sesuai dengan yang diwajibkan oleh undang-undang adalah 21 November 2014 mendatang. "Suratnya sudah saya kirim kemarin (10/11). Kewenangan selanjutnya ada di LPS," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menyambut baik hasil positif fit and proper test J Trust yang dilakukan OJK. LPS sendiri juga telah mengadakan meeting terkait persiapan peresmian penjualan Bank Mutiara.