Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan

Kamis, 25 November 2010 – 19:12 WIB
Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini prosesnya dalam kajian Baperjakat.

"Sudah kita jalankan amar putusan PTUN. Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).

Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal. Ada yang ditempatkan posisi kadis, kepala badan, staf ahli, staf khusus, dan lain-lain. "Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.

Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat. Para camat yang dinonjobkan tersebut ditempatkan ke jabatan lain.

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News