Jabatan 19 Kadis TTS Dikembalikan
Kamis, 25 November 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini prosesnya dalam kajian Baperjakat. "Sudah kita jalankan amar putusan PTUN. Sementara ini lagi digodok Baperjakat dan telah kami laporkan juga ke gubernur NTT," kata Sekda TTS Salmun Tabun pada JPNN, Kamis (25/11).
Dijelaskannya, dalam pengembalian jabatan itu, tidak semuanya kembali ke posisi awal. Ada yang ditempatkan posisi kadis, kepala badan, staf ahli, staf khusus, dan lain-lain. "Kan dalam amar putusannya disebutkan pemkab harus mengembalikan posisi 19 PNS tersebut ke jabatan awal atau jabatan setingkat (eselon dua)," ucapnya.
Berbeda dengan para kadis/kepala badan yang bisa memegang jabatan kembali, tidak demikian dengan para camat. Para camat yang dinonjobkan tersebut ditempatkan ke jabatan lain.
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menjalankan hasil PTUN yang meminta agar jabatan 19 kadis dikembalikan. Saat ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Jambi
Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:24 WIB - Kalbar
Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
Rabu, 25 Desember 2024 – 00:02 WIB - Riau
Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
Selasa, 24 Desember 2024 – 20:26 WIB - Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
Selasa, 24 Desember 2024 – 19:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
Rabu, 25 Desember 2024 – 04:50 WIB - Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Parkir 2 Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 05:43 WIB