Jabatan Anies Akan Berakhir, Ini Kata Mendagri Tito soal Pj Gubernur DKI
Terkait kriteria pengganti Anies, Tito menyinggung aturan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan itu menyatakan penjabat untuk posisi gubernur berstatus ASN yang berkategori pejabat tinggi madya atau eselon 1.
"Undang-undang mengatakan seperti itu. Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya, artinya eselon satu," ucap Tito.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati pemberhentiannya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang sedang berlangsung di DPRD DKI.
Baca Juga: PDIP Sebut Pj Gubernur DKI Bakal Mewarisi Banyak Masalah dari Anies, Ini Alasannya
Dia menyebut proses yang sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
"Ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (29/8). (ast/jpnn)