Jabatan Kades Bisa Jadi 8 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 13:24 WIB
Dalam RUU itu, ada 10 tuntutan kades yang diajukan, termasuk penghapusan periodisasi jabatan yang selama ini diterapkan. Selama ini, kades hanya boleh menjabat dua kali. Mereka mengusulkan agar aturan ini dihapus. "Kades boleh menjabat lebih dua kali. Yang jadi batasan hanya umur yakni 60 tahun," katanya.
RUU ini, lanjut kades Salebu Kecamatan Majenang ini, diharapkan rampung Maret 2012. Ini setelah adanya kabar dari juru bicara kepresidenan yang menyampaikan RUU itu akan disampaikan ke DPR RI sebelum masa reses.
"Kita harapkan ini selesai Maret tahun depan dan menjadi prioritas pembahasan di dewan," lanjutnya.