Jabatan Kepsek Bisa Diperpanjang
jpnn.com - SLAWI - Kepala Sekolah (kepsek) dasar yang sudah menjabat dua periode, bisa diperpanjang. Tetapi, harus ada kebijakan dari Bupati Tegal. Pernyataan ini dicetuskan oleh Kabid Tendik Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Mahdi Wiyono, saat menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Senin (10/3).
Rapat yang dipimpin anggota Komisi IV Agus Salim ini, juga dihadiri Kepala Dinas Dikpora Edy Pramono, Sekretaris Dinas Dikpora Edi Budianto, dan Ketua PGRI Kabupaten Tegal, Waudin.
Menurut Mahdi, kepsek yang jabatannya bisa diperpanjang harus memenuhi kriteria istimewa. Kriteria itu sangat relatif, karena dalam aturan hanya berprestasi di tingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Dengan mendasari itu, tentunya kepsek yang sudah dua periode, bisa diperpanjang. "Kalau bupati memberikan kebijakan, itu bisa saja," ujarnya.
Kepala Dinas Dikpora Pemkab Tegal Edy Pramono, juga mengatakan hal senada. Menurutnya, jika ada tempat yang kosong, kepsek dua periode dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang. Tetapi harus memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu antara lain, minimal memiliki nilai B dan prestasi dengan kriteria istimewa. Seperti di daerah lain, kriteria itu bisa dikembalikan kepada masing-masing kabupaten/kota.
"Sebenarnya , untuk substansi monitoring evaluasi (ME) itu memang ada. Dan nilainya sudah kami simpan," ungkapnya.
Kendati kepsek dua periode dapat diperpanjang, tapi dia tidak menampik bahwa daftar tunggu calon kepsek yang telah lulus seleksi tahun 2013 kemarin, jumlahnya tidak sedikit. Yakni mencapai 226 orang. Mereka saat ini tengah menunggu untuk segera dilantik menjadi kepsek. Karena itulah, ia meminta kepada kepsek yang sudah menjabat dua periode untuk legowo diberhentikan.