Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa!

Selasa, 11 Juni 2019 – 17:44 WIB
Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, Yusril: Kedaluwarsa! - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait langkah kubu pasangan calon presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno, mempermasalahkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Yusril menilai langkah mempermasalahkan jabatan Ma'ruf di saat pemungutan suara telah selesai dilaksanakan dan KPU telah mengumumkan hasil Pilpres 2019 merupakan langkah yang kedaluwarsa.

“Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluwarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto

Menurut Yusril, ketika KPU sudah memverifikasi dan memutuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan dapat mengajukan keberatan ke Bawaslu.

"Nah, kalau tidak puas dengan putusan tersebut, bisa bawa ke PTUN. Jadi ranahnya administrasi calon yang menjadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

Pakar hukum tata negara ini lebih lanjut menyatakan, MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Menurutnya, kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, bukan memeriksa persyaratan administratif.

"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara pilpres sudah selesai,” katanya.

Yusril Izha Mahendra mengatakan MK tidak berwenang memeriksa keberatan kubu Prabowo-Sandi terkait jabatan Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close