Jabatan Polisi Pungli Turis Jepang Dicopot, Tak Dapat Tunjangan
jpnn.com, JEMBRANA - Aipda MW dan Bripka PG akhirnya dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi sanksi atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap seorang turis asal Jepang.
Saat sidang disiplin, kedua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pekutatan ini dijatuhi sanksi berbeda.
Meski tak sampai dipidana, namun atas kasus yang sempat viral di media social, Aipda MW diganjar lebih berat.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, hasil sidang, dua oknum polisi terbukti bersalah melakukan tindakan tidak disiplin.
"Sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Kenanya disiplin bukan pada etiknya," kata Adi Wibawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Terkait putusan terhadap oknum keduanya, pihak Polres Jembrana menjatuhkan sanksi berbeda.
Paling berat adalah Aipda MW. Meski tak sampai pidana atau dipecat. Namun gegara uang Rp 900 ribu, ia harus menerima hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.
Bahkan tak hanya pembebasan jabatan, MW sesuai putusan sidang disiplin juga dijatuhi sanksi tidak akan menerima tunjangan kerja, serta ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.