Jabatan Sekda Bakal Dilelang Terbuka
Selasa, 19 Maret 2013 – 20:39 WIB
"Kami mengajak semua pihak agar menempatkan persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara konsultasi Pengangkatan dan pemberhentian Sekda Provinsi, Sekda Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemkab/Pemkot.
Seiring dengan kebijakan reformasi birokrasi, dan untuk mendapatkan pejabat yang terbaik, Keputusan Mendagri tersebut sebenarnya membuka ruang dilakukannya promosi jabatan secara terbuka (open promotion).