Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI

Selasa, 07 Februari 2012 – 20:42 WIB
Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI - JPNN.COM
JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan Pasal 10 UU Kementerian Negara bukanlah jabatan baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Ia menyebut kabinet presidensil pertama (Agustus-November 1945) dan Kabinet Syahrir pertama (November 1945-Maret 1946) pernah memiliki wakil menteri dalam negeri, wakil menteri keamanan rakyat, wakil menteri penerangan.

 

“Jabatan Wamen bukanlah hal baru dalam sejarah susunan kabinet di bawah UUD 1945 yang penunjukan jabatan itu tergantung presiden, apakah dia berasal parpol, PNS, pengusaha, atau mantan jenderal, semuanya tergantung diskresi (kewenangan) presiden,” kata Miftah Toha saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).

 

Dalam konteks pengujian undang-undang ini, kata dia, presiden tak bisa disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi lantaran banyak menunjuk Wamen. “Diskresi presiden ini juga dalam konteks menjalankan UU Kementerian Negara,” ujarnya.  

Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News