Jabatan Wamen Bukal Hal Baru dalam Sejarah RI
Selasa, 07 Februari 2012 – 20:42 WIB
JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan Pasal 10 UU Kementerian Negara bukanlah jabatan baru dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Ia menyebut kabinet presidensil pertama (Agustus-November 1945) dan Kabinet Syahrir pertama (November 1945-Maret 1946) pernah memiliki wakil menteri dalam negeri, wakil menteri keamanan rakyat, wakil menteri penerangan. “Jabatan Wamen bukanlah hal baru dalam sejarah susunan kabinet di bawah UUD 1945 yang penunjukan jabatan itu tergantung presiden, apakah dia berasal parpol, PNS, pengusaha, atau mantan jenderal, semuanya tergantung diskresi (kewenangan) presiden,” kata Miftah Toha saat memberi keterangan sebagai ahli yang diajukan pemerintah dalam pengujian UU Kementerian Negara di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2).
Dalam konteks pengujian undang-undang ini, kata dia, presiden tak bisa disalahkan atau dibenturkan dengan konstitusi lantaran banyak menunjuk Wamen. “Diskresi presiden ini juga dalam konteks menjalankan UU Kementerian Negara,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Adi Warman dan Sekjennya, TB Imamudin, mengajukan uji materi Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian tertentu. Pasal itu dinilai GN-PK bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.
JAKARTA – Guru Besar Hukum Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Miftah Toha menilai posisi jabatan Wamen yang diamanatkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB - Hukum
Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
Sabtu, 23 November 2024 – 15:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
Sabtu, 23 November 2024 – 15:24 WIB - Pilkada
Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
Sabtu, 23 November 2024 – 18:33 WIB - Pilkada
Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Rivalnya versi Populi Center
Sabtu, 23 November 2024 – 17:46 WIB - Olahraga
Jumlah Penonton Persebaya vs Persija di GBT Pecahkan Rekor, Tembus 27.190 Orang
Sabtu, 23 November 2024 – 17:31 WIB - Opini
Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:08 WIB