Jabo Prima
Oleh: Dahlan Iskan![Jabo Prima Jabo Prima - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/03/WhatsApp_Image_2020-02-03_at_15_33_11_(1).jpeg)
"Gugatan saya itu bukan gugatan Pemilu. Ini gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU," katanya.
"Karena itu saya menggugat lewat pengadilan negeri," tambahnya.
Gugatan itu pun, katanya, dilakukan karena terpaksa. Sudah tidak ada jalan lain.
Agus Jabo sudah mengadu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Aduannya sudah diterima. Dikabulkan.
"Bawaslu sudah memutuskan agar KPU memenuhi tuntutan Partai Prima," ujar Agus Jabo.
Ternyata, katanya, KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu. KPU membuat putusan: Partai Prima tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Kami, kan, tidak mungkin ke Bawaslu lagi," katanya. "Terpaksa kami gugat ke pengadilan negeri," tambahnya.
Agus Jabo lahir di pelosok desa di Magelang. Dekat perbatasan dengan Purworejo. Ia 8 bersaudara. Ayahnya petani miskin.