Jacob dan Kosasih Didakwa Korupsi Rp144,8 M
Kamis, 04 Oktober 2012 – 07:40 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia yang merugikan negara hingga Rp144,8 miliar. Jaksa KPK Risma Ansyari menjelaskan, dalam menjalankan proyek tersebut, terdakwa Jacob selaku mantan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) meminta Kosasih mengikuti arahannya untuk mengatur rekanan dan mengumpulkan dana dari rekanan serta mempergunakan dana tersebut sesuai petunjuk Jacob.
Sekitar Maret 2007, Kosasih meminta Dothor Pandjaitan menjadi ketua panitia pengadaan dan memerintahkannya untuk membuat surat permintaan informasi harga SHS dari PT Sundaya Indonesia, PT LEN Industri dan PT Wijaya Karya Intrade. Rata-rata, harga satu unit SHS yang ditawarkan ketiga perusahaan tersebut di bawah Rp5 juta. Namun, panitia pengadaan menetapkan harga sendiri dengan satu unitnya sebesar Rp5,9 juta.
"Terdakwa II (Kosasih) atas persetujuan terdakwa I (Jacob) menandatangani dokumen HPS dan mengarahkan panitia pengadaan untuk menyusun dokumen pengadaan dalam 17 paket pekerjaan," ujar Risma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementrian ESDM, Jacob Purwono dan Kosasih Abbas melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB