Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.
Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
PT Pupuk Indonesia (Persero) pun menggelar acara sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Lampung.
Sosialisasi ini merupakan kolaborasi antara Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Lampung, Ombudsman, dan Satgassus Pencegahan Korupsi POLRI. Pada kegiatan ini, Pupuk Indonesia diwakili oleh Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Saifullah Lasindrang.
Saifullah menerangkan Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.
"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia Grup siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani," kata Saifullah.
Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.
Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.