Jadi Calo PNS, Kepala UPTD Dipolisikan
Senin, 23 Mei 2011 – 14:31 WIB
KOTA BIMA– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kota Bima, HSt, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran HSt bersama dua kawannya, Is dan St dilaporkan secara hukum oleh Hj Mukjijah, warga Kelurahan Rabadompu Barat di Polres Bima Kota.
Langkah hukum itu diambil Mukjijah karena ketiganya tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta dari Rp 120 juta yang diminta. Beberapa kali korban menemui ketiga orang tersebut, tidak pernah berhasil. Padahal sesuai kesepakatan awal, sisa uang Rp 20 juta akan dikembalikan November 2010 lalu.
Menurut penuturan korban Hj Mukjijah yang ditemui di kediamannya di RT 09 RW 03, Kelurahan Rabadompu Barat, Sabtu lalu, uang sebesar Rp 120 juta diserahkan kepada St sebagai jaminan agar dua orang anaknya bisa menjadi PNS di Kota Bima tahun 2009 lalu. "Awalnya oknum St menawarkan jasa, bisa membantu anaknya lolos menjadi PNS. Untuk dua orang anaknya bernama Arifudin dan Muliadin dimintai uang sebesar Rp 120 juta," tuturnya.
Uang sebesar itu diakui diserahkan bertahap. Awalnya diserahkan sebanyak Rp 50 juta sebagai tanda jadi. Uang itu diserahkan pada St di rumah HSt, di lingkungn Karara, Kelurahan Monggonao. "Berikutnya kita serahkan Rp 10 juta, sebagai jaminan, juga pada St di kediaman HSt, menyusul Rp 10 juta lagi. Sehingga total saat itu Rp 70 juta," sebutnya.
KOTA BIMA– Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora Kota Bima, HSt, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Ini lantaran HSt bersama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
Kamis, 02 Mei 2024 – 11:15 WIB - Kriminal
Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:33 WIB - Kriminal
Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
Kamis, 02 Mei 2024 – 01:44 WIB - Kriminal
Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
Rabu, 01 Mei 2024 – 20:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Humaniora
Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:03 WIB - Sepak Bola
Membongkar Kelemahan Irak saat 2 Kali Kalah & Perkiraan Formasi Timnas U-23 Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:46 WIB - Kriminal
6 Fakta Penangkapan Bule Rusia Pemerkosa Cewek Belarusia dan Perusak Vila di Canggu
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:40 WIB - Hukum
Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:04 WIB