Jadi DPO, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal Ini Diburu Polres Jember
Jumat, 21 Juli 2023 – 15:40 WIB

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/HO-Polres Jember)
Polisi menetapkan PW dan SN sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan secara ilegal.
Kedua petani yang berbisnis senjata api rakitan ilegal itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)