Jadi Ini Alasan 10 Tokoh Ditangkap Jelang Demo 212
Jumat, 02 Desember 2016 – 16:11 WIB
"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," imbuhnya.
Menurut Rikwanto, pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka.
Dalam waktu inilah, polisi juga tengah bekerja apakah tindak pidana tersebut, bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Jadi untuk rilis detail oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai. Akan dirilis lengkap nanti setelah acara. Waktu dan tempat ditentukan setelah acara," jelas dia. (Mg4/jpnn)