Jadi Instansi Vertikal, Berharap Kaban Kesbangpol Tetap Eselon IIB
Selasa, 12 Januari 2016 – 09:05 WIB
Dikatakan, PP tentang urusan pemerintahan umum merupakan amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(sam/jpnn)