Jadi Jurkam, Pejabat Harus Cuti
Senin, 11 Juni 2012 – 19:06 WIB

"Mereka wajib melaporkan jurkamnya paling lambat satu hari menjelang hari H," kata Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono kepada wartawan di kantornya, Senin (11/6).
Suhartono menjelaskan, hanya nama-nama yang telah dilaporkan ke KPU DKI yang boleh menjadi jurkam. Jurkam yang juga pejabat negara diwajibkan untuk cuti saat ikuti berkampanye. Hal tersebut untuk menghindari adanya penggunaan fasilitas negara saat berkampanye.