Jadi Kada, Antre Ditangkap KPK
Sabtu, 08 Mei 2010 – 00:02 WIB
"Sudah 144 kepala daerah yang izin pemeriksaannya dikeluarkan presiden. Jadi, sampai ada yang mengatakan, menjadi kepala daerah itu antre untuk ditangkap KPK," ujar Gamawan.
Pendapat Gamawan didukung Ryaas, yang menyebutkan memang di konstitusi, tidak ada dicantumkan eksplisit gubernur harus dipilih langsung. Berbeda dengan pilpres, yang di UUD jelas disebutkan dipilih langsung oleh rakyat.