Jadi Kurir Ganja, Polisi Dituntut Mati
Rabu, 01 April 2009 – 11:45 WIB
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis Hakim yang diketuai oleh Ardy Johan SH, dan disaksikan sanak keluarga dari kedua terdakwa, dinyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal pasal 82 ayat 1 huruf a UU RI No 22 Tahun 1997 tentang narkotika golongan I junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP memiliki serta mengedarkan psykotropika jenis ganja, seberat 163 Kg dari Takengon Aceh yang akan dikirim ke Kota Medan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai aparat penegak hukum sudah seharunya sebagai contoh dan sekaligus pengayom masyarakat banyak.