Jadi Kurir Narkoba, Oknum Honorer Satpol PP Ditangkap
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Seorang oknum honorer Satpol PP Tanjungpinang, Parlindungan, 29, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (25/2) lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika menjelaskan, awal mula penangkapan terhadap Parlindungan bermula dari tertangkapnya dua rekannya yang bernama Janto, 30 dan Misriati, 33 di Batam.
"Pertama kami lakukan pengungkapan di bekas Pasar Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja. Pertama kami tangkap Janto," katanya seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Penangkapan terhadap Janto bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkoba. Mendapat laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung menindak lanjuti laporan itu dan menangkap Janto.
Dari tangan Janto, polisi menyita barang bukti sebu sebanyak 22 paket dengan seberat 15,31 gram sabu beserta 4 buah pil ekstasi. "Menurutnya, narkotika itu didapatnya dari seseorang (Misriati)," kata Helmy.
Setelah mendapatkan keterangan dari Janto, kemudian polisi menindak lanjuti keterangan Janto dan menangkap Misriati pada Jumat (24/2) sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya yang berada di Perumahan Graha Permata Indah, Sekupang.
"Dari tersangka kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.008 gram," tutur Helmy.
Dari keterangan kedua tersangka yang telah diamankan, ternyata mereka memiliki seorang kurir yang ditugaskan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dia adalah Parlindungan, yang ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur pada, Sabtu (25/2) sekira pukul 12.30 WIB.