Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun
Kamis, 04 Agustus 2011 – 02:26 WIB
Penasehat hukum terdakwa Lumban Batu SH menyampaikan banding kepada hakim atas vonis terhadap kliennya tersebut. Keluar dari ruangan persidangan Lika hanya diam dengan terus menghapus air matanya sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui Lika tertangkap oleh Polresta Barelang pada bulan Januari 2011 lalu, karena membawa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di dalam 9 buah sandal. Ia yang seorang TKI, diupah 2.000 ringit untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia. (jpnn)