Jadi Pembelajaran Orang Matre, KPK Harus Jerat Wanita Fathanah
Sabtu, 11 Mei 2013 – 12:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah. KPK didesak untuk menangkap pihak-pihak yang menerima aliran dana dari Fathanah termasuk istri dan teman wanitanya. Setidaknya ada lima perempuan yang diduga menerima uang dan hadiah dari Fathanah yang merupakan tersangka kasus korupsi kuota sapi impor. Antara lain Sefti Sanustika (istri muda Fathanah), Maharani Suciono, Vitalia Sesya, Ayu Azhari, dan Tri Kurnia Puspita.
"Jadi mereka mereka yang wanita simpanan atau cantolan itu harus kena. Tidak ada alasan, itu harus kena, ada di Pasal 5 (UU TPPU, red)," kata pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dalam acara diskusi bertajuk 'Uang Dicuri, Uang Dicuci' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5).
Asep menegaskan bahwa para wanita yang menerima dana dari Fathanah harus ikut dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak tanggung-tanggung dalam mengusut kasus pencucian uang yang menjerat Ahmad Fathanah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Tim Pram-Doel Kecam Pernyataan Bernuansa SARA Menteri Maruarar Sirait
Sabtu, 23 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Politik
Kampanye Terakhir, Luluk-Lukman Tawarkan Solusi Atas Permasalahan di Jatim
Sabtu, 23 November 2024 – 22:05 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB