Jadi Pemeras, Wartawan Kena 8 Bulan Penjara
jpnn.com - KEDIRI - Pengadilan Negeri Kediri akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Ragil Krisdianto, pria asal Pakis, Surabaya, yang mengaku sebagai wartawan tabloid Hitam Putih. Kemarin (1/10) majelis hakim yang dipimpin Purnomo Amin memvonis pria berusia 32 tahun tersebut dengan hukuman pidana penjara delapan bulan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Iqbal Jauhari meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama setahun. Yang dianggap memberatkan adalah tindakan Ragil yang meresahkan orang lain. ''Yang utama, perbuatan terdakwa mencederai profesi jurnalis,'' ungkap Purnomo Amin.
Juga, tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan Mohamad Ridwan. Sementara itu, salah satu hal yang meringankan adalah Ragil berlaku sopan. Terdakwa berterus terang selama sidang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2 juta, kuintansi, dan satu unit ponsel yang dikembalikan kepada korban Ridwan. Sementara itu, barang bukti satu tabloid Hitam Putih dan satu kartu pers disita untuk dimusnahkan.
Meski demikan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Ragil untuk melakukan pembelaan. Apakah terdakwa akan menerima hukuman tersebut, pikir-pikir, atau mengajukan banding. ''Saya terima Pak Hakim,'' kata Ragil. Begitu juga jaksa Iqbal yang menerima putusan tersebut.
Ragil ditangkap atas perbuatannya memeras Ridwan. Pada Selasa (17/6) Ragil mendatangi rumah Ridwan. Dia mengaku berprofesi sebagai seorang wartawan dari tabloid Hitam Putih di Surabaya.
Ragil memberi tahu Ridwan bahwa dirinya memiliki sebuah foto seorang perempuan di dekat mobilnya. Terdakwa mengancam korban mengekspos foto tersebut ke korannya. Jika tidak ingin hal itu terjadi, Ridwan harus memberikan uang Rp 5 juta. Merasa menjadi korban pemerasan, Ridwan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota. (mid/JPNN/c15/any)