Jadi Produk Hukum, Hasil Mediasi BRI Perlu Sosialisasi
Dikatakannya, sambil menunggu dikeluarkannya petunjuk pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah (Kemenakertrans) terkait dengan kesepakatan itu, maka kedua belah pihak harus melihat dan memahami kesepakatan itu secara terintegrasi, terutama para pensiunan di berbagai daerah yang terwakili kepentingannya.
Sebelumnya, pihak BRI telah menandatangani kesepakatan mengenai pembayaran pensiunan yang tertunda oleh wakil para pensiunan. BRI juga meminta petunjuk pelaksanaan pada Kemenakertrans mengenai pembayaran pesangon tersebut.
Bahkan, Direktur Utama BRI Sofyan Basir turun tangan untuk berdialog dan menandatangani nota kesepakatan itu dengan tiga orang perwakilan sekelompok pensiunan BRI. Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa implementasinya dilaksanakan dalam koridor ketentuan UU No 13 tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003 tentang Ketenagakerjaan. (awa/jpnn)