Jadi Saksi Kasus Anas, Mantan Waka BIN Mengaku Borong Kamus
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum. As'ad yang keluar sekitar pukul 18.00 WIB mengaku pernah membeli kamus Arab-Indonesia-Inggris terbitan Pondok Pesantren Krapyak yang dipimpin mertua Anas, KH Attabik Ali.
"Mei tahun 2003, (urusan) dinas membeli kamus membantu pesantren-pesantren. Kamus lengkap Inggris-Arab-Indonesia, ada empat set, harga lupa, jumlah saya lupa," katanya di KPK, Jakarta, Kamis (24/4) petang.
Saat itu, kata As'ad, dirinya masih menjadi pejabat BIN. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Pondok Pesantren Krapyak dikelola mertua Anas.
Namun, As'ad tidak mengingat harga kamus itu. "Yang nangani bawah (anak buah, red), masa Wakil Kepala BIN tangani. Nanti tanya di KPK, yang jelas saya senang hari ini bisa jelaskan, bantu KPK," ucapnya.
Sementara Anas usai menjalani pemeriksaan mengakui bahwa mertuanya mempunyai banyak kamus. "Saya tidak tahu siapa saja yang beli. Yang saya tahu, bapak mertua saya banyak kamusnya dan dibeli oleh siapa saja," ucapnya.
Anas juga mengaku mengenal As'ad. Meski demikian, mantan anggota KPU itu tidak mengetahui hubungan antara kasus yang menjeratnya dengan As’ad. "Saya sampai sekarang terus terang belum tahu hubungannya apa. Kalau Pak As'ad, saya kenal. Pak As'ad saya kira juga kenal saya, tapi hubungannya apa, saya tidak tahu," tandasnya. (gil/jpnn)