Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan

Senin, 09 Januari 2023 – 14:15 WIB
Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan - JPNN.COM
Eks Rektor UIN SUSKA Riau Akhmad Mujahidin (berpeci) saat dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Pekanbaru pada 21 Oktober 2022. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

Menurut Lukman, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyelundupkan ponsel untuk tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.

“Kami cari tahu siapa yang membantu dia. Kalau ada petugas dari kami akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Perkara yang menyeret Akhmad Mujahidin bermula ketika Kejari Pekanbaru menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan internet di UIN Suska untuk 2020 dan 2021. Nilai proyek itu mencapai Rp 3,6 miliar.

?Saat ini Akhmad Mujahidin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guru besar ilmu ekonomi di UIN SUSKA itu didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Akhmad Mujahidin.(Mcr36/JPNN.com)


Eks Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin yang menjadi tahanan kasus korupsi ketahuan menggunakan ponsel di rutan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News