Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan
Menurut Lukman, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyelundupkan ponsel untuk tahanan di Rutan Sialang Bungkuk.
“Kami cari tahu siapa yang membantu dia. Kalau ada petugas dari kami akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Perkara yang menyeret Akhmad Mujahidin bermula ketika Kejari Pekanbaru menemukan penyelewengan pada proyek pengadaan internet di UIN Suska untuk 2020 dan 2021. Nilai proyek itu mencapai Rp 3,6 miliar.
?Saat ini Akhmad Mujahidin masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guru besar ilmu ekonomi di UIN SUSKA itu didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Akhmad Mujahidin.(Mcr36/JPNN.com)