Jadi Terpidana, Hakim Imas Nangis
Jumat, 07 September 2012 – 12:54 WIB
Ada beberapa hal yang sedikit berbeda ketika BAP Imas saat menjadi saksi dan BAP Imas saat menjadi terdakwa, akan tetapi sudah dijelaskan secara rinci oleh JPU dan akhirnya majelis hakimpun meminta untuk JPU membawa BAP Imas saat menjadi terdakwa.
Selain Imas, jaksa penuntut umum(JPU) dari KPK juga menghadirkan 3 saksi yang merupakan anak buah Toshio di PT Onamba Indonesia. Ketiganya setelah disumpah oleh hakim dan akan memberikan keterangan setelah Imas.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada kamis(13/9) dan majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan Panitera Muda PHI Bandung Ike Wijayanto. Perkara ini berawal ketika Imas memberikan putusan yang memenangkan PT Onamba Indonesia terhadap gugatan karyawannya di PHI Bandung, beberapa waktu lalu. Hanya saja, terungkap bila Imas menerima uang suap senilai Rp352 juta yang diserahkan oleh Direktur PT Onamba Indonesia Odih Juanda (terpidana lainnya). (cr1)