Jadi Tersangka, Bendahara Persiba Kembali Diperiksa
jpnn.com - JOGJA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ tak ingin mengulur-ulur penyidikan perkara dugaan korupsi hibah Persiba dengan tersangka Bendahara Persiba, Dahono.
Kemarin (23/12), untuk kali kedua tim penyidik kejati memeriksa Dahono sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan kali ini, Dahono datang ke Gedung Kejati Jalan Sukonandi Jogja dengan didampingi penasehat hukumnya Chandra SH. Tiba di kejati, Dahono langsung menuju ke lantai tiga untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka Dhn diperiksa untuk melengkapi berkasnya,” kata Kasi Penkum Kejati DIJ Zulkardiman, dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Rabu (24/12).
Menurut Zulkardiman, pemeriksaan Dahono untuk mengklarifikasi berbagai bukti yang telah ditemukan tim penyidik. Baik itu bukti berupa dokumen, maupun keterangan dari para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Untuk pembuktiannya nanti di persidangan pengadilan,” terang Jejeng, sapaan akrab Zulkardiman.
Penasehat Hukum Dahono, Chandra SH mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Dahono terkejut ketika ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, beliau akan mengikuti seluruh proses hukum,” kata Chandra.
Disinggung mengenai soal tudingaan kejaksaan yang menerangkan Dahono ikut memanipulasi tagihan PT Aulia Trijaya Mandiri? Chandra menjelaskan, tak ingin memasuki materi penyidikan.