Jadi Tersangka Kasus TWP AD, Purnawirawan TNI AD Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Koneksitas menahan oknum purnawirawan TNI AD Kolonel CZI (Purn) CW AHT, tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Penahanan tersebut berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022. Tersangka ditahan di Ruang Tahanan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat selama 20 hari ke depan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret 2022-17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3).
Adapun yang terlibat dalam Tim Penyidik Koneksitas adalah Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Puspomad, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam perkara ini, kata Ketut Sumedana, Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Selain itu, lanjut dia, Kolonel CZI (Purn) CW AHT juga berperan dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Dia mengatakan Kolonel CZI (Purn.) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
“Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas adalah sebesar Rp 59 miliar,” ujar Ketut Sumedana.