Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Ketua KONI Kudus Ditahan Jaksa
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus Rp 9 miliar yang diperuntukkan untuk pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp 971,5 juta dan katering Rp 528,57 juta.
Dalam praktiknya, tersangka melanggar aturan pengadaan karena tidak melalui lelang, melainkan dengan penunjukan langsung pihak ketiga.
Selain itu, pihak ketiga yang diminta menyiapkan kaus tim 500 paket, ternyata hanya memenuhi 50 paket.
Untuk katering yang diserahkan kepada dua pihak, dalam praktiknya uang untuk katering ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang.
Dalam mengungkap penyalahgunaan dana hibah yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah (NPHD) tersebut, Kejari Kudus melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang, termasuk jajaran pengurus KONI Kudus.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara pasal subsider, yakni pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (antara/jpnn)