Jadi Tersangka Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dijebloskan ke Tahanan
Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, AR digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB.
Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket warna biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.
Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang menggunakan mobil minibus warna hitam untuk pengambilan tes usap antigen, sebelum akhirnya tersangka mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu kaus dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.
Akibat pelecehan seksual itu, tersangka dikenakan pasal berlapis.
AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan ancaman pidana selama tujuh tahun.
Kemudian, Pasal 294 Ayat 2 Poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya, dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)