Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara

Sabtu, 20 April 2024 – 15:05 WIB
Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo. ANTARA/Ogen

Penetapan para tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan di tingkat Polda Kepri.

Terkait dengan pemenuhan dua alat bukti dalam perkara tersebut, Riky memastikan telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menetapkan total tiga orang tersangka dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing, yakni pada 2014, Hasan masih menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kemudian, tersangka R menjabat kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Sei Lekop dan tersangka B selaku juru ukur tanah.

Pada 2016, kata dia, Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R Lurah Sungai Lekop, dan B tetap sebagai juru ukur.

"Penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah tersebut," kata AKBP Riky. (antara/jpnn)

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terancam delapan tahun penjara, setelah menyandang status tersangka kasu dugaan pemalsuan surat tanah.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close