Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan

Sabtu, 26 Maret 2022 – 01:30 WIB
Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru Agama Ini Langsung Ditahan - JPNN.COM
Ilustrasi pencabulan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

Dia menambahkan SH dijerat Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum guru agama di salah satu SD Negeri di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, ditahan polisi atas dugaan mencabuli 2 murid SD.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News