Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ustaz Bachtiar Nasir Belum Penuhi Panggilan Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) batal memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum UBN, Nasrullah Nasution mengonfirmasi tidak hadirnya kliennya di panggilan pertama. “Dikarenakan ustaz sudah memiliki jadwal (lain), kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir,” kata Nasrullah ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Seharusnya Bachtiar memenuhi panggilan pada pukul 10.00 tadi pagi. Namun, hingga siang, mantan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu tak menampakan batang hidungnya.
UBN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
(Baca lagi: Polri Tidak Main-Main soal Pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka)
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam perkara ini, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)