Jadi Tersangka, Sekwan Kembalikan Uang Satu Kresek
jpnn.com, BONTANG - Sekretaris DPRD Bontang, Kaltim, Fahmi Rizal mengembalikan kerugian negara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan escalator
Mengenakan seragam ASN, Fahmi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Senin (28/8), sekira pukul 14.00.
Dia datang seorang diri sambil membawa setumpuk uang nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang disimpan di dalam kresek hitam.
“Jumlahnya berkisar Rp 250 juta sampai Rp270 juta. Sementara masih dihitung oleh penyidik,” kata Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan.
Diterangkan Agus, meski sudah mengembalikan kerugian negara bukan berarti kasus tersebut berhenti.
Namun, apa yang dilakukan Fahmi bisa menjadi pertimbangan hakim saat berada persidangan. “Iktikad baik tersangka punya nilai positif,” kata Agus.
Sementara itu, Fahmi menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Duit yang dikembalikan adalah bentuk tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut.
“Mungkin nanti ada pemberitaan bahwa saya ikut menikmati, tapi tidak. Negara merasa dirugikan, saya dalam hal ini sebagai PA (pengguna anggaran) membantu negara dalam bentuk (pengembalian) kerugian negara,” jelasnya.