Jadi Tersangka, Suparman Tetap Hadiri Wawancara Pansel KY
jpnn.com - JAKARTA - Suparman Marzuki tetap menghadiri tahapan wawancara yang diselenggarakan panitia seleksi calon pimpinan Komisi Yudisial di gedung Setneg III, Jakarta, Senin (3/8). Statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri tidak menghambat pria asal Lampung itu untuk menjawab semua pertanyaan anggota pansel.
Suparman juga tidak menampik pertanyaan pansel soal status tersangka yang menjeratnya saat ini. Pertanyaan soal status tersangka itu dilontarkan Ketua Pansel KY Harkristuti Harkrisnowo.
"Ini bukan saya yang tanya. Ini wartawan yang tanya, soal status bapak bagaimana pak? Saya harus jawab apa kalau ditanya?," ujar Harkristuti pada Suparman yang duduk di hadapan 7 anggota pansel.
Sambil tersenyum, Suparman berusaha menjawabnya dengan diplomatis.
"Undang-undang itu punya etika dan moral, punya nyawa dan itulah yang menggerakkan roh undang-undang. Jika satu undang-undang mengabaikan moral dan etik, tidak patut bagi saya untuk hormat," tegas Suparman. Ia enggan memaparkan kasus tersebut lebih jauh.
Harkristuti yang mendapatkan jawaban itu juga tidak melanjutkan pertanyaannya. Ia mempersilakan anggota pansel lainnya untuk bertanya.
Sebagaimana diketahui, Suparman yang juga Ketua Komisi Yudisial (KY) adalah salah satu calon komisioner yang baru saja dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Ia dijerat bersama anggota KY lainnya, Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dianggap memojokkan Sarpin melalui pernyataan di media massa terkait hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan KPK. (flo/jpnn)