Jadi Tersangka, Udju Mundur dari BPK
Selasa, 23 Juni 2009 – 14:29 WIB
Dijelaskan, sidang pleno BPK pada Senin (22/6) menyetujui pengunduran diri tersebut. Atas dasar itu Ketua BPK Anwar Nasution telah mengirimkan surat bernomor 165/S/I-XIII/06/2009 tanggal 22 Juni 2009 kepada Presiden tentang usulan pemberhentian Udju. "Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BPK, semua tugas dan pekerjaan Udju sebagai anggota BPK telah diambil alih oleh Ketua BPK.," terang Dwita.
Seperti diketahui, Udju telah berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR periode 1999-2004. Udju diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam kasus dugaan suap pascapemilihan Deputy Senior BI Miranda Goeltomegara itu mencapai Rp 24 miliar. (sam/JPNN)