Dalam aturan ini, Alhamid menambahkan bahwa PNS yang diduga terlibat politik atau tidak netral tetap diberi ruang melakukan pembelaan atau klarifikasi. "Semua elemen masyarakat yang mengindikasikan PNS tidak netral dibenarkan melakukan pelaporan. Ini juga menjadi penguatan panwaslu di daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Alhamid. (ysd)
FAJAR--Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini terang-terangan mendukung calon kepala daerah tertentu, sudah harus menyetop kebiasaannya. Jika