Jadwal Padat, Sidang Dikebut Senin Kamis
Rabu, 09 September 2009 – 11:18 WIB
Keberatan Penasehat Hukum terkait PN Tangerang yang disoal tidak layak untuk mengadili terdakwa dianggap majelis hakim tidak dipermasalahkan, kemudian soal perbedaan tanggal kematian korban dalam surat dakwaan dianggap hanya kesalahan ketik belaka. Kemudian, soal dalam pemeriksaan Daniel oleh penyidik yang tidak didampingi penasehat hukum pada 28 April lalu, tidak dapat diterima karena Daniel sudah membuat surat pernyataan belum perlu didampingi penasehat hukum.
"Oleh sebab itu, maka mulai minggu depan, sidang akan memasuki pemeriksaan isi pokok perkara," terang Hakim Asnun.