Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Komisi II DPR RI Ungkap Tanggalnya
Kamis, 02 Januari 2025 – 16:23 WIB
Menurut Rifqi, pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025.
"Oleh karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," katanya. (ast/jpnn)