Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang
jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M diperpanjang.
Perpanjangan waktu ini agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu bersamaan.
“Saat ini, antrean dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3).
Nizar mengungkapkan, sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS BPIH tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terangnya.
Jadwal pelunasan BPIH reguler untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga 15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 - 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan non-teller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank.
"Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya.