Jadwal Penetapan DPT tak Bisa Dipaksakan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa memaksakan penetapan Daftar pemilih Tetap (DPT) 4 November mendatang, karena masih ada puluhan juta daftar pemilih yang tak valid
"Banyak data pemilih yang invalid. Kalau valid tidak bisa dipaksakan," kata Arif menjawab JPNN, Minggu (3/11).
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Kementerian Dalam Negeri memang sudah menyatakan tidak sanggup memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada 10 juta lebih data pemilih yang dimintakan oleh KPU akhir September 2013.
Adanya persoalan data pemilih, kata Arif, tak terlepas dari kesalahan KPU dalam melakukan verifikasi DPT. Sebab, KPU tidak menggunakan DP4 yang diberikan oleh Kemendagri. Padahal DP4 tersebut datanya cukup lengkap.
"Dalam pemutakhiran data pemilih pemilu tidak berbasiskan DP4, makanya berantakan. Mereka (KPU) bilang basisnya DP4 untuk pilkada daerah," ungkap Arif.
Masalahnya, lanjut dia, DP4 pilkada tidak punya perbedaan syarat dan ketentuan hukum dengan data pemilih untuk pemilu. Di mana, data pemilih pilkada tidak membutuhkan 5 syarat sahnya data pemilih, yakni nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependuduk.
"Nah, kalau DP4 Pilkada itu ada nama dan NIK saja sudah cukup. Jadi masalah itu yang terbesar, disamping pemilih fiktif, ganda, NIK orang dipakai orang lain," jelas Arif.
Karena itu, dia meminta KPU, Bawaslu dan Kemendagri bersama-sama turun ke lapanga, terutama ke daerah-daerah yang data pemilih bermasalahnya cukup banyak. Setelah itu lakukan perbaikan pada data bermasalah tersebut.