Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadwal Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, Honorer Makin Pesimistis 

Senin, 12 Februari 2024 – 14:11 WIB
Jadwal Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, Honorer Makin Pesimistis  - JPNN.COM
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih. Ilustrasi/Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pengusulan formasi CPNS dan PPPK 2024 diperpanjang lagi. Perpanjangan jadwal ini untuk yang kedua kalinya.

Awalnya setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2024.

Namun, pemerintah kembali memperpanjang masa pengusulan hingga 9 Februari 2024.

Hari ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan perpanjangan waktu kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan usulan kebutuhan ASN dalam rekrutmen CASN 2024 paling lambat 16 Februari 2024.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menjelaskan kalau perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 7 Februari 2024 lalu.

Sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN digalakkan pada 2022 lalu, BKN sudah menyediakan layanan proses usulan hingga verifikasi validasi kebutuhan ASN ke dalam proses digital, yakni melalui sistem informasi ASN atau SIASN. 

"Tujuannya untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," terang Nanang Subandi dalam siaran persnya, Senin (12/2).

Dia menerangkan digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah.

BKN menyebut perpanjangan jadwal pengusulan formasi CPNS & PPPK 2024 sudah disampaikan kepada seluruh PPK instansi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News