Jadwal Pilgub Direvisi Lagi
Kamis, 31 Maret 2011 – 10:07 WIB
Perubahan tahapan dan jadwal meliputi waktu pendaftaran yang akan dibuka kembali pada 1-7 April. Selanjutnya pada 8-14 April,KPU akan melakukan verifikasi berkas persyaratan para pasangan Balongub-wagub.
‘’Disela waktu antara tanggal 8-14 April,akan ada konsultasi awal antara DPRD dengan MRP terkait dengan syarat orang asli Papua. Ini sangat penting karena bila ada calon yang tak penuhi syarat bisa diberi waktu untuk diganti," jelasnya.
Setelah KPU melakukan verifikasi,berkas para Balongub-wagub akan diserahkan ke DPRD pada 29 April untuk dimohonkan pertimbangan kepada MRP (Majelis Rakyat Papua) terkait dengan syarat orang asli Papua. Hingga akhirnya ditetapkan menjadi pasangan calon gubernur-wagub sebagai peserta Pilgub.