Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Demikian Dikatakan Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11). "Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.
Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi. Tujuannya, antara lain sebagai penyatuan atap, tanpa menuntut perubahan sistem seperti rekrutmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim. Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY.
"KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim. Karena selama ini sistem yang ada belum bisa menciptakan pengadilan yang lebih baik," tandasnya.
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Pilih Pulang ke Solo Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Jokowi Unggah 2 Foto Bareng Prabowo
-
Pimpin Rapat KPRBN, Wapres Sampaikan Arahan Strategis Reformasi Birokrasi
-
Deklarasikan 46 Kabupaten/Kota Lengkap, Menteri AHY: Mempermudah Transformasi Digital
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pakar Sebut Eksaminasi PK Mardani Maming Jangan Jadi Alat Intimidasi MA
Kamis, 10 Oktober 2024 – 11:08 WIB - Hukum
WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Surabaya, Ini Sebabnya
Kamis, 10 Oktober 2024 – 10:55 WIB - Humaniora
Pendekatan Mupeso Pastikan Keterlibatan Difabel Dalam Rencana Pembangunan Desa
Kamis, 10 Oktober 2024 – 09:20 WIB - Humaniora
Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Kamis, 10 Oktober 2024 – 08:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
Kamis, 10 Oktober 2024 – 06:57 WIB - Sepak Bola
Bahrain vs Indonesia: Mees Hilgers Punya Permintaan kepada Shin Tae Yong
Kamis, 10 Oktober 2024 – 05:29 WIB - Dahlan Iskan
Tomboy Jago
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:20 WIB - Jogja Terkini
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Jogja
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:01 WIB - Bengkulu
Data Jumlah Pelamar PPPK 2024, Sudah Submit & Memenuhi Syarat, Mengejutkan
Kamis, 10 Oktober 2024 – 07:07 WIB