Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap

Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap - JPNN.COM
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Demikian Dikatakan  Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11).

"Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.

Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi. Tujuannya, antara lain sebagai penyatuan atap, tanpa menuntut perubahan sistem seperti rekrutmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim. Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY.

"KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim. Karena selama ini sistem yang ada belum bisa menciptakan pengadilan yang lebih baik," tandasnya.

JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close