Jaga Martabat Hakim, KY Berhak Menyadap
Rabu, 30 November 2011 – 16:19 WIB
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan KY dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Demikian Dikatakan Sekjen Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub dalam keterangan persnya, Rabu (29/11). "Komisi Yudisial berada pada pasal 24B UUD 1945 setelah diamandemen dan diatur dalam bab yang sama dengan Mahkamah Agung (MA), tapi tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan MA, melainkan mengusulkan calon hakim agung serta wewenang lain dalam rangka menjaga harkat, martabat dan menegakkan perilaku hakim," terangnya.
Ditambahkannya, KY lahir atas dasar amanat reformasi. Tujuannya, antara lain sebagai penyatuan atap, tanpa menuntut perubahan sistem seperti rekrutmen, mutasi, promosi dan pengawasan terhadap hakim. Adanya kekhawatiran mengenai pengawasan oleh MA yang dianggap masih lemah ikut jadi pendorong adanya KY.
"KY hadir untuk mewujudkan peradilan yang bersih dengan kewenangannya mengawasi para hakim. Karena selama ini sistem yang ada belum bisa menciptakan pengadilan yang lebih baik," tandasnya.
JAKARTA - Posisi Komisi Yudisial (KY) semakin diperkuat dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011. Di mana salah satu pasalnya, menyebutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu, 04 Januari 2025 – 16:29 WIB - Humaniora
Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
Sabtu, 04 Januari 2025 – 15:56 WIB - Humaniora
Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:56 WIB - Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Sulteng
Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:45 WIB - Kriminal
Satu Pelaku Penembakan Oknum TNI AL, Jenderal Agus: Akan Ditindak Tegas
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:18 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:46 WIB