Jaja Cs Kerap Memalak Sopir Truk di Jalan Tol, Begini Modusnya
Jumat, 27 Agustus 2021 – 13:33 WIB
"Karena merasa terancam, korban memberikan uang empat puluh ribu rupiah," ujar Agung.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang sopir yang pernah diperas oleh para pelaku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi menangkap tiga dari empat pelaku saat akan beraksi di Tol Jagorawi.
Hasil penangkapan itu, polisi juga menyita kartu e-money, uang tunai, satu unit mobil, dan dua handphone.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Komplotan ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Agung. (cr3/jpnn)